"Kebijakan tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan yang wajib dipenuhi oleh perseroan," katanya.
Anwar menegaskan, penghentian sementara ini tidak berdampak pada izin operasional, sehingga masih tetap berlaku. Namun, keputusan ini berpotensi menunda pendapatan perseroan karena proses produksi tertunda.
Selain itu, perseroan juga tidak diberikan informasi kapan akses tersebut kembali dibuka. Dengan demikian, perseroan menunggu verifikasi yang akan dilakukan pemerintah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan.
Saham INRU berakhir turun tipis 0,8 persen ke level Rp590 pada penutupan sesi I perdagangan siang. Dalam tiga bulan terakhir, saham emiten produsen kayu hutan ini sudah anjlok sekitar 26 persen.
(Rahmat Fiansyah)