Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB.
Manajemen MINA menjelaskan bahwa, rencana penambahan modal ini akan berpengaruh secara positif terhadap kondisi keuangan perseroan, yakni memperkuat neraca keuangan dan memperkuat struktur ekuitas, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perseroan untuk mengembangkan kegiatan usahanya, serta memperluas investasi di masa yang akan datang.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD atau waran yang akan diperolehnya, maka kepemilikan atas saham perseroan akan terdilusi sebanyak-banyaknya 68,75 persen. (RRD)