sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikapi Rencana Perubahan Aturan Modal Minimal, Asuransi Tugu (TUGU) Dinilai Siap

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/01/2024 17:56 WIB
Dengan batasan modal yang semakin tinggi, diharapkan pelaku industri asuransi umum lebih kuat dalam menghadapi tantangan yang ada di pasar saat ini.
Sikapi Rencana Perubahan Aturan Modal Minimal, Asuransi Tugu (TUGU) Dinilai Siap (foto: MNC Media)
Sikapi Rencana Perubahan Aturan Modal Minimal, Asuransi Tugu (TUGU) Dinilai Siap (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), atau Tugu Insurance, angkat bicara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah batasan modal minimal bagi industri asuransi umum di 2026 mendatang.

Jika mengacu pada ketentuan yang ada saat ini, perusahaan asuransi umum wajib memiliki modal minimal sebesar Rp100 miliar untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Oleh OJK, batasan ini rencananya bakal dinaikkan hingga mencapai Rp500 miliar untuk 2026 mendatang. Dengan batasan modal yang semakin tinggi, diharapkan pelaku industri asuransi umum lebih kuat dalam menghadapi tantangan yang ada di pasar saat ini.

Bila mengacu pada kondisi industri saat ini, dari 78 perusahaan asuransi umum yang beroperasi, hanya ada 25 perusahaan yang lolos ketentuan tersebut. Sementara, jika mengacu pada 12 perusahaan asuransi umum yang berstatus perusahaan publik (Tbk), hanya ada lima perusahaan yang dapat memenuhi ketentuan itu.

Sementara, pelaku pasar pun menyambut baik rencana OJK tersebut, dengan harapan bila rencana tersebut benar-benar diwujudkan dalam sebuah aturan resmi, maka dapat menciptakan tren konsolidasi di industry asuransi umum.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement