Dalam hal ini, berbagai pihak mendesak agar proses divestasi dapat menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham pengendali, sehingga keberadaan INCO dapat dikonsolidasikan sebagai bagian dari aset tambang nikel di dalam negeri.
Desakan menguat lantaran Indonesia pada dasarnya memiliki daya tawar yang cukup kuat, mengingat pemerintah memiliki kuasa dalam pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pihak INCO.
Tanpa adanya perpanjangan izin, secara hukum INCO harus berhenti beroperasi pada 2025 mendatang, dan mengembalikan aset tambang yang ada pada Indonesia.
"Segera akan kita putuskan. Insya Allah akhir bulan (Juli) ini akan kita putuskan. Intinya, kepentingan nasional harus didahulukan," ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam menjawab tekanan yang ada.
Dalam keterangan resminya, Jokowi menyampaikan bahwa proses divestasi harus ditujukan untuk industrialisasi dan hiliriasi nasional, dengan tetap melindungi kepentingan investor.