sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Cara Menghitung Dividen Saham? Begini Penjelasan Lengkapnya

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
24/03/2022 12:25 WIB
Cara menghitung saham bisa dilakukan dengan perhitungan yang melibatkan laba bersih perusahaan, dividend payout ratio (DPR), dan jumlah saham yang beredar.
Sudah Tahu Cara Menghitung Dividen Saham? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Sudah Tahu Cara Menghitung Dividen Saham? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Investor harus tahu cara menghitung dividen saham agar bisa menghitungnya sendiri. Capital gain atau dividen merupakan keuntungan dalam investasi saham yang banyak dinantikan para investor. Melalui dividen ini, investor akan mendapatkan porsi pendapatan perusahaan dalam periode waktu tertentu. 

Lalu, bagaimana cara menghitung dividen saham? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Cara Menghitung Dividen Saham

Setiap pemegang saham biasa dari sebuah emiten tentu akan mendapatkan porsi dividen masing-masing jika ia memiliki saham dalam periode waktu saat dividen dibagikan. Besaran dividen bergantung pada jumlah kepemilikan saham masing-masing. Jadi, antara satu pemegang saham dengan pemegang saham lainnya memiliki perbedaan jumlah dividen. 

Sementara itu, dalam menghitung dividen Anda perlu mengetahui beberapa data antara lain laba bersih perusahaan atau laba bersih per saham, dividend payout ratio (DPR), dan jumlah saham beredar atau outstanding shares. 

Laba bersih per saham sering disebut sebagai Earning Per Share (EPS). EPS adalah pembagian antara laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan di periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar (outstanding shares).

Sementara itu, Dividend Payout Ratio (DPR) atau Rasio Pembayaran Dividen adalah rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh dan didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai. 

Outstanding Shares adalah jumlah total lembar saham sebuah perusahaan yang dimiliki oleh para investor atau pemegang saham baik perorangan maupun institusi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement