Sebagai akibat dari penggabungan, OTO akan berakhir demi hukum. Semua aktiva serta pasiva OTO sebagai perusahaan yang bergabung, termasuk seluruh hak serta kewajiban OTO akan beralih kepada SOF sejak tanggal efektif penggabungan.
Realisasi penggabungan akan tunduk pada persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan akan berlaku efektif setelah diterimanya bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum sehubungan dengan perubahan anggaran dasar SOF dalam rangka penggabungan.
Dengan demikian, hasil merger ini menjadikan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC) sebagai pemegang saham terbesar yakni 51 persen, PT Summit Auto Group (SAG) 34 persen, dan PT Sinar Mas Multiartha (SMM) 15 persen.
Selain itu, sebagai bagian dari implementasi merger, pemegang saham menyetujui penerbitan saham baru seri A perseroan kepada PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) serta saham baru seri B kepada SMBC dan SAG. Penerbitan saham tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai pemegang saham PT Oto Multiartha pada tanggal efektif penggabungan.