Setelah diakuisisi Grup Djarum, SUPR kesulitan untuk melepas saham kepada publik. Hal tersebut membuat sahamnya disuspensi BEI di mana harga saham terakhir berada di level Rp43.850 dengan nilai pasar sebesar Rp49,9 triliun.
Terkait rencana go private itu, manajemen SUPR memberikan harga penawaran sebesar Rp45 ribu per saham kepada investor. Angka ini mengacu pada POJK 45/2024 pasal 36 huruf (b) juncto pasal 39 huruf (a).
Manajemen juga menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026. Periode penawaran tender sukarela ditargetkan dimulai pada 15 Juni dan berakhir 14 Juli 2026, sehingga diharapkan SUPR akan delisting pada 29 Januari 2027.
(Rahmat Fiansyah)