Isu free float memang menjadi alasan utama SUPR memilih opsi go private dan penghapusan pencatatan efek (delisting) dari BEI. Sejak diambil alih Grup Djarum, saham SUPR disuspensi BEI karena gagal memenuhi aturan free float.
Manajemen SUPR menyatakan, perseroan telah menyampaikan keterbukaan infomasi secara berkala soal perkembangan free float kepada investor. Namun hingga saat ini, perseroan masih belum dapat memenuhi aturan tersebut dan berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan free float yang terbaru sebesar 15 persen.
Dengan demikian, manajemen SUPR memilih mengajukan rencana go private dan delisting setelah mempertimbangkan strategi bisnis jangka panjang dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien.
Hingga 31 Maret 2026, Protelindo menggenggam 1,11 miliar saham SUPR, sedangkan Iforte memiliki 29,4 juta saham. Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono merupakan penerima manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) SUPR.
Sementara itu investor dengan kepemilikan di bawah 1 persen tercatat hanya mempunyai 980.044 saham SUPR. Perseroan memberikan harga penawaran Rp45.000 per saham, sedikit lebih tinggi dibandingkan harga saham SUPR di pasar reguler sebesar Rp43.850 per saham.
(Rahmat Fiansyah)