“Kenaikan volume yang signifikan mendukung peluang tersebut. Jika mampu close di atas Rp1.020 maka menjadi konfirmasi bullish,” tuturnya.
Dalam PMK 62/2024, perubahan utama terletak dalam skema tarif satuan (single tariff) dari regulasi sebelumnya yang menetapkan tarif progresif.
Produk CPO dikenankan tarif pungutan ekspor baru sebesar 7,5 persen, dari harga regerensi CPO yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Sementara tarif pungutan ekspor untuk palm kernel dan bungkil inti sawit mencapai USD25 per ton. Kemudian, tarif ekspor produk turunan sawit di 4,5 persen-6 persen.
(Fiki Ariyanti)