Tak hanya itu, kata Susanti, akta anak usaha IIKP juga diblokir sehingga perseroan tidak dapat melakukan proses perpanjangan atas perizinan yang masa berlakunya sudah habis. Padahal, izin tersebut sangat penting bagi IIKP.
Selain itu, pandemi Covid-19 sejak 2020 juga memperparah kondisi perusahaan. Di BEI, saham IIKP terkena suspensi sejak 2020.
"Penyitaan dan suspensi empat tahun ke belakang ini membuat negative image terhadap perseroan sehingga banyak pihak yang ragu atau takut untuk bertransaksi dengan perseroan, sehingga mempersulit ruang gerak perseroan," ujarnya.
Faktor-faktor tersebut dinilai Susanti membuat IIKP sulit untuk pulih. Oleh karena itu, dia memohon dukungan dan relaksasi dari otoritas bursa. Dia menilai, aksi korporasi seperti penambahan modal atau menambah bidang usaha bisa menjadi peluang bagi IIKP untuk bertahan.
Berdasarkan catatan IDX Channel, IIKP yang merupakan perusahaan penangkaran ikan arwana itu terus merugi sejak 2020. Pada saat itu, perseroan rugi Rp41 miliar sementara pada 2023 rugi Rp35 miliar.