IDXChannel - Saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terancam terkena delisting paksa (force delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul suspensi terhadap saham itu selama bertahun-tahun.
Direktur Utama IIKP Susanti Hidayat mengungkapkan, perseroan memiliki hambatan besar untuk memulihkan kinerja, terutama langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berdampak pada aset IIKP.
"Penyitaan terhadap lahan tambak dan sebagian besar aset perseroan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hampir melumpuhkan perseroan," katanya dikutip Selasa (9/7/2024).
Susanti menegaskan, IIKP tidak terlibat dalam tindak pidana yang melibatkan Heru Hidayat yang pernah menjadi komisaris perseroan. Pasalnya, aset-aset tersebut didapat jauh sebelum tindak pidana terjadi.
"Hal ini sangat mempersulit kegiatan operasional perseroan dan mengganggu produksi ikan sehingga berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan," kata Susanti.
Tak hanya itu, kata Susanti, akta anak usaha IIKP juga diblokir sehingga perseroan tidak dapat melakukan proses perpanjangan atas perizinan yang masa berlakunya sudah habis. Padahal, izin tersebut sangat penting bagi IIKP.
Selain itu, pandemi Covid-19 sejak 2020 juga memperparah kondisi perusahaan. Di BEI, saham IIKP terkena suspensi sejak 2020.
"Penyitaan dan suspensi empat tahun ke belakang ini membuat negative image terhadap perseroan sehingga banyak pihak yang ragu atau takut untuk bertransaksi dengan perseroan, sehingga mempersulit ruang gerak perseroan," ujarnya.
Faktor-faktor tersebut dinilai Susanti membuat IIKP sulit untuk pulih. Oleh karena itu, dia memohon dukungan dan relaksasi dari otoritas bursa. Dia menilai, aksi korporasi seperti penambahan modal atau menambah bidang usaha bisa menjadi peluang bagi IIKP untuk bertahan.
Berdasarkan catatan IDX Channel, IIKP yang merupakan perusahaan penangkaran ikan arwana itu terus merugi sejak 2020. Pada saat itu, perseroan rugi Rp41 miliar sementara pada 2023 rugi Rp35 miliar.
Sahamnya pun digembok di harga Rp50 sejak empat tahun terakhir. Lebih dari lima ribu investor terjebak, termasuk Asabri yang memiliki 12,32 persen saham IIKP dan Kejaksaan Agung sebesar 9,84 persen.
IIKP tersangkut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah Heru Hidayat selaku komisaris sekaligus pengendali IIKP lewat PT Maxima Agro Resources terlibat. Kejaksaan Agung pun menyita aset-aset yang ditengarai milik Heru, termasuk di IIKP.
(RFI)