IDXChannel - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut buka suara terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan review terkait iuran tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Rp48 Triliun Untuk "Suntik Sehat" BPJS Kesehatan
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ujarnya pada Senin (9/3/2020).
Mencari solusi agar BPJS Kesehatan ini dapat berjalan terus-menerus, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan meninjau dari segala aspeknya.
Baca Juga : Dilema Kenaikan Iuran, Ini Tiga Hal Penting Wajib Diatasi BPJS Demi Tekan Defisit
Saat ini kondisi keuangan BPJS terpantau masih mengalami sisi negatif. "Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga : Bursa Asia Melemah Usai Wall Street Alami Penurunan Terburuk
Diungkapkan Menkeu, jeputusan tersebut memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan.
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," jelasnya. (*)