1. Surat Nikah atau Putusan Pengadilan
Dokumen ini diperlukan untuk mengganti status perkawinan.
2. Surat Keterangan RT/RW
Khusus untuk perubahan alamat domisili, diperlukan surat keterangan yang bisa diurus di tingkat kelurahan.
3. Ijazah Terakhir
Dibutuhkan jika Anda ingin menambahkan gelar akademis pada KTP.
4. Surat Keterangan Instansi
Untuk perubahan status pekerjaan, Anda harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja.
5. Akta Kelahiran
Dokumen ini juga perlu dilampirkan untuk keperluan pengubahan data lainnya.
6. Surat Keterangan dari Pemuka Agama
Untuk perubahan kolom agama, Anda perlu melampirkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)
Jenis-Jenis Status Perkawinan di KTP
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada empat jenis status perkawinan yang dapat tercantum di KTP:
1. Belum Kawin
Status ini menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah.
2. Kawin
Status ini mencerminkan bahwa seseorang sudah menikah, baik tinggal bersama pasangannya maupun tidak. Hal ini mencakup pernikahan yang sah menurut hukum, agama, atau adat, serta mereka yang dianggap masyarakat sebagai suami istri meskipun tidak terdaftar secara hukum.