sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 13:00 WIB
Bagaimana syarat merubah status KTP Menjadi kawin? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Surat Nikah atau Putusan Pengadilan

Dokumen ini diperlukan untuk mengganti status perkawinan.

2. Surat Keterangan RT/RW

Khusus untuk perubahan alamat domisili, diperlukan surat keterangan yang bisa diurus di tingkat kelurahan.

3. Ijazah Terakhir

Dibutuhkan jika Anda ingin menambahkan gelar akademis pada KTP.

4. Surat Keterangan Instansi

Untuk perubahan status pekerjaan, Anda harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja.

5. Akta Kelahiran

Dokumen ini juga perlu dilampirkan untuk keperluan pengubahan data lainnya.

6. Surat Keterangan dari Pemuka Agama

Untuk perubahan kolom agama, Anda perlu melampirkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.

6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)

Jenis-Jenis Status Perkawinan di KTP

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada empat jenis status perkawinan yang dapat tercantum di KTP:

1. Belum Kawin

Status ini menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah.

2. Kawin

Status ini mencerminkan bahwa seseorang sudah menikah, baik tinggal bersama pasangannya maupun tidak. Hal ini mencakup pernikahan yang sah menurut hukum, agama, atau adat, serta mereka yang dianggap masyarakat sebagai suami istri meskipun tidak terdaftar secara hukum.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement