sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 13:00 WIB
Bagaimana syarat merubah status KTP Menjadi kawin? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Terima Resi Pengambilan KTP Baru

Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan menerima resi untuk pengambilan KTP baru.

4. Tunggu Proses Penggantian KTP

Penggantian KTP biasanya memakan waktu hingga maksimal 14 hari kerja.

5. Ambil KTP Baru

Setelah KTP baru selesai, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Layanan Online

Di beberapa daerah, pemerintah juga menyediakan layanan pengubahan data KTP secara online melalui platform resmi Disdukcapil atau situs Indonesia.go.id. Pengguna hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta dan menunggu verifikasi dari petugas.

merubah status perkawinan di KTP sangat penting untuk memastikan data identitas Anda selalu sesuai dengan kondisi terbaru, terutama untuk kepentingan administrasi lainnya seperti pengajuan Kartu Keluarga, dokumen perjalanan, dan perbankan.

Itulah penjelasan syarat merubah status KTP menjadi kawin. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement