3. Terima Resi Pengambilan KTP Baru
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan menerima resi untuk pengambilan KTP baru.
4. Tunggu Proses Penggantian KTP
Penggantian KTP biasanya memakan waktu hingga maksimal 14 hari kerja.
5. Ambil KTP Baru
Setelah KTP baru selesai, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Layanan Online
Di beberapa daerah, pemerintah juga menyediakan layanan pengubahan data KTP secara online melalui platform resmi Disdukcapil atau situs Indonesia.go.id. Pengguna hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta dan menunggu verifikasi dari petugas.
merubah status perkawinan di KTP sangat penting untuk memastikan data identitas Anda selalu sesuai dengan kondisi terbaru, terutama untuk kepentingan administrasi lainnya seperti pengajuan Kartu Keluarga, dokumen perjalanan, dan perbankan.
Itulah penjelasan syarat merubah status KTP menjadi kawin. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)