IDXChannel - Bagaimana syarat merubah status KTP Menjadi kawin? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
merubah status KTP setelah perubahan status perkawinan penting dilakukan untuk memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi terbaru.
Status perkawinan yang tercantum di KTP adalah informasi mengenai keadaan perkawinan seseorang, yang terdiri dari beberapa kategori. Salah satu perubahan yang umum dilakukan adalah dari status "belum kawin" menjadi "kawin" setelah seseorang melangsungkan pernikahan.
Lantas bagaimana syarat merubah status KTP menjadi kawin? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Merubah Status KTP menjadi Kawin
Melansir berbagai sumber, ada enam syarat merubah status KTP menjadi kawin, yaitu:
1. Surat Nikah atau Putusan Pengadilan
Dokumen ini diperlukan untuk mengganti status perkawinan.
2. Surat Keterangan RT/RW
Khusus untuk perubahan alamat domisili, diperlukan surat keterangan yang bisa diurus di tingkat kelurahan.
3. Ijazah Terakhir
Dibutuhkan jika Anda ingin menambahkan gelar akademis pada KTP.
4. Surat Keterangan Instansi
Untuk perubahan status pekerjaan, Anda harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja.
5. Akta Kelahiran
Dokumen ini juga perlu dilampirkan untuk keperluan pengubahan data lainnya.
6. Surat Keterangan dari Pemuka Agama
Untuk perubahan kolom agama, Anda perlu melampirkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.
6 Syarat Merubah Status KTP Menjadi Kawin. (FOTO : MNC MEDIA)
Jenis-Jenis Status Perkawinan di KTP
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada empat jenis status perkawinan yang dapat tercantum di KTP:
1. Belum Kawin
Status ini menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah.
2. Kawin
Status ini mencerminkan bahwa seseorang sudah menikah, baik tinggal bersama pasangannya maupun tidak. Hal ini mencakup pernikahan yang sah menurut hukum, agama, atau adat, serta mereka yang dianggap masyarakat sebagai suami istri meskipun tidak terdaftar secara hukum.
3. Cerai Hidup
Status ini menandakan seseorang telah bercerai namun belum menikah lagi. Orang yang mengaku bercerai meskipun belum resmi secara hukum juga termasuk dalam kategori ini.
4. Cerai Mati
Status ini menunjukkan bahwa seseorang telah ditinggal mati oleh pasangannya dan belum menikah lagi.
Prosedur dan Syarat merubah Status KTP Menjadi Kawin
merubah status KTP menjadi "kawin" dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah di beberapa daerah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi Kantor Disdukcapil atau Kelurahan
Untuk perubahan data KTP, Anda bisa mengunjungi kantor Disdukcapil di wilayah setempat. Di beberapa daerah, pengurusan juga bisa dilakukan di kelurahan.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan
Serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas, seperti surat nikah dan dokumen pendukung lainnya.
3. Terima Resi Pengambilan KTP Baru
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan menerima resi untuk pengambilan KTP baru.
4. Tunggu Proses Penggantian KTP
Penggantian KTP biasanya memakan waktu hingga maksimal 14 hari kerja.
5. Ambil KTP Baru
Setelah KTP baru selesai, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Layanan Online
Di beberapa daerah, pemerintah juga menyediakan layanan pengubahan data KTP secara online melalui platform resmi Disdukcapil atau situs Indonesia.go.id. Pengguna hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta dan menunggu verifikasi dari petugas.
merubah status perkawinan di KTP sangat penting untuk memastikan data identitas Anda selalu sesuai dengan kondisi terbaru, terutama untuk kepentingan administrasi lainnya seperti pengajuan Kartu Keluarga, dokumen perjalanan, dan perbankan.
Itulah penjelasan syarat merubah status KTP menjadi kawin. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)