3. Cerai Hidup
Status ini menandakan seseorang telah bercerai namun belum menikah lagi. Orang yang mengaku bercerai meskipun belum resmi secara hukum juga termasuk dalam kategori ini.
4. Cerai Mati
Status ini menunjukkan bahwa seseorang telah ditinggal mati oleh pasangannya dan belum menikah lagi.
Prosedur dan Syarat merubah Status KTP Menjadi Kawin
merubah status KTP menjadi "kawin" dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah di beberapa daerah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi Kantor Disdukcapil atau Kelurahan
Untuk perubahan data KTP, Anda bisa mengunjungi kantor Disdukcapil di wilayah setempat. Di beberapa daerah, pengurusan juga bisa dilakukan di kelurahan.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan
Serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas, seperti surat nikah dan dokumen pendukung lainnya.