- Kurangnya kesadaran di antara penjual terkait dengan peraturan yang berlaku.
- Kurangnya penegakan hukum oleh otoritas.
- Kurangnya sumber daya/kapasitas (pengetahuan hukum, pelatihan, dan juga ketersediaan staf).
- Kurangnya prioritas untuk penegakan hukum.
Selain itu, keberadaan rokok batangan memungkinkan para remaja untuk mendapatkannya saat konser musik yang mana para perusahaan rokok mendistribusikannya secara gratis. Hal ini juga didukung dengan iklan yang mempromosikan harga dari rokok jika dijual secara batangan.
Larangan untuk menjual rokok batangan yang ada di beberapa negara benua Afrika tersebut diberlakukan untuk mencegah anak di bawah umur untuk merokok. Itu karena, penjualan rokok batangan menawarkan harga yang lebih murah dan bisa dijangkau oleh orang dengan keuangan terbatas, seperti pelajar, remaja, hingga kelompok masyarakat miskin.
Itulah beberapa informasi tentang negara yang larang penjualan rokok ketengan selain Indonesia. Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan kabarnya akan mulai berlaku pada 2023 mendatang.