IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya tentang cara memperbaiki data KTP yang salah secara online.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mengidentifikasi diri dan mendukung berbagai transaksi resmi di Indonesia. Namun, terkadang kesalahan dalam data pribadi pada KTP bisa terjadi, baik itu karena kesalahan pencatatan atau informasi yang tidak akurat.
Cara Memperbaiki Data KTP yang Salah Secara Online
Dengan perkembangan teknologi, proses perbaikan data bisa saja dilakukan secara digital. Nah, sebenarnya adakah cara memperbaiki data KTP yang salah secara online?
Untuk memperbaiki data yang ada di KTP, masyarakat perlu mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, beberapa Dukcapil di daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam pengurusan data KTP tersebut.
Seperti contohnya di Jakarta, pengurusan dokumen KTP bisa dilakukan secara online melalui website resmi di alamat alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Tetapi, di beberapa daerah masyarakat masih harus mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk mengurus data pribadi mereka.
Nah, secara umum, berikut adalah cara untuk memperbaiki data KTP yang salah di kantor Dukcapil yang bisa dilakukan oleh masyarakat:
- Menyiapkan dokumen persyaratan (KTP-el yang salah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran).
- Kunjungi kantor dukcapil terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbaiki data pada KTP yang salah.
- Petugas akan memberikan formulir perbaikan. Isi formulir tersebut, lalu serahkan kembali bersama dengan persyaratan yang diperlukan.
- Petugas lalu akan memberikan resi untuk proses pengambilan KTP-el yang sudah diperbaiki.
- Tunggu hingga proses perbaikan KTP-el selesai.
- Jika sudah selesai, pemohon bisa langsung mengambil KTP-el tersebut di kantor Dukcapil.
- Pastikan bahwa informasi yang tertera sudah benar.
Itulah beberapa informasi seputar cara memperbaiki data KTP yang salah secara online dan penting untuk diketahui masyarakat.