IDXChannel – Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online.
e-KTP merupakan kartu tanda identitas bagi warga negara Indonesia sebagai tanda bahwa orang yang memilikinya merupakan warga Indonesia yang sah dan tercatat.
Anda dapat membuat e-KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan terdekat, maupun secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Proses pembuatan e-KTP secara online lebih mudah dilakukan karena Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui HP yang Anda miliki.
Nah, berikut adalah langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah, antara lain:
Persyaratan Pembuatan e-KTP
Secara umum, persyaratan untuk membuat e-KTP sangatlah mudah, diantaranya:
- Syarat Bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Syarat Bagi WNA dengan Izin Tinggal Tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki Dokumen Perjalanan.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).