sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
08/05/2023 10:30 WIB
Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online. 
Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah (Foto: MNC Media)
Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online. 

e-KTP merupakan kartu tanda identitas bagi warga negara Indonesia sebagai tanda bahwa orang yang memilikinya merupakan warga Indonesia yang sah dan tercatat.

Anda dapat membuat e-KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan terdekat, maupun secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Proses pembuatan e-KTP secara online lebih mudah dilakukan karena Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui HP yang Anda miliki.

Nah, berikut adalah langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah, antara lain:

Persyaratan Pembuatan e-KTP

Secara umum, persyaratan untuk membuat e-KTP sangatlah mudah, diantaranya:

  1. Syarat Bagi WNI
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  1. Syarat Bagi WNA dengan Izin Tinggal Tetap
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki Dokumen Perjalanan.
  • Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement