IDXChannel - Apakah honorer yang tidak terdata di BKN bisa ikut PPPK? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Lantas apakah honorer yang tidak terdata di BKN bisa ikut PPPK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK?
Informasi ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer, termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, karena masih ada peluang untuk diangkat sebagai PPPK.
Aris, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Meski demikian, terdapat prioritas dalam proses pengangkatan ini. Prioritas diberikan kepada:
- Eks THK II (Tenaga Honorer Kategori II)
- Tenaga ASN yang terdaftar dalam database BKN
- Tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, namun masih aktif bekerja dan melamar di instansi tempat mereka saat ini bekerja
Dengan begitu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN berada di prioritas terakhir. Namun, mereka tetap dapat mengikuti proses seleksi untuk diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apakah Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Ikut PPPK? Simak Peluang dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Persyaratan Pengangkatan PPPK bagi Tenaga Honorer Non-Database
Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melamar sebagai PPPK di tahun 2024:
- Tersedianya formasi yang dibuka oleh instansi
- Melamar di instansi pemerintah tempat tenaga honorer tersebut bekerja saat ini
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, tenaga honorer dapat melamar pada jabatan pelaksana yang dibuka oleh instansi terkait. Mereka juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika lolos seleksi.
Kesempatan Bagi Tenaga Honorer di Berbagai Bidang
Deputi BKN juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja sebagai satpam, sopir, petugas kebersihan (cleaning service), dan pramubakti dapat melamar sebagai PPPK jika formasi tersebut dibuka oleh instansi tempat mereka bekerja. Sebelumnya, kategori tenaga honorer ini dikabarkan tidak dapat diangkat menjadi PPPK, namun tetap akan mendapat kesejahteraan dari pemerintah dengan pemberian gaji pokok serta tunjangan.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok untuk tenaga honorer di kategori ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan di setiap provinsi.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya merasa tidak memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.
Itulah penjelasan apakah honorer yang tidak terdata di BKN bisa ikut PPPK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat berguna bagi Anda. (MYY)