sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
06/09/2023 12:10 WIB
Banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun lamanya?
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)

Peserta yang terlambat membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak akan dikenai denda. Ini berlaku baik untuk peserta yang membayar iuran secara mandiri maupun yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Namun, berdasarkan Pasal 22 Ayat (5) dalam peraturan tersebut, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai dari bulan berikutnya setelah terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini berlaku untuk semua peserta, baik mereka yang membayar iuran sendiri, yang diurus oleh pemberi kerja, maupun mandiri.

Jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan, baru saat itulah BPJS Kesehatan akan mengenakan denda kepada peserta. Jadi, penting bagi peserta yang mengalami ketidakaktifan status kepesertaan untuk segera melunasi tunggakan iuran mereka dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya untuk menghindari denda tersebut.

Itulah beberapa informasi tentang bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun yang penting untuk diketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement