Cara Cek Denda Pajak Motor
Untuk memastikan besaran denda pajak motor Anda, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara, baik secara online maupun menggunakan SMS. Jika Anda tidak memiliki akses internet atau pulsa, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat (E-Samsat) dan mengisi kolom yang disediakan dengan nomor polisi dan NIK Anda. Informasi tentang besaran tagihan akan segera muncul.
Alternatif lain adalah dengan menggunakan SMS. Misalnya, jika Anda berada di Jawa Timur, Anda dapat mengetik JATIM (Nomor Polisi) lalu kirimkan ke 7070. Cara ini juga cukup mudah dan cepat.
Itulah penjelasan denda pajak motor telat 1 hari. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)