sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari? Yuk Intip Penjelasannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
11/10/2023 17:00 WIB
Berapa denda pajak motor telat 1 hari? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci. 
Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa denda pajak motor telat 1 hari? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci. 

Seperti diketahui, denda seringkali membebankan kita saat hendak membayar pajak. Denda pajak motor harian tentu berbeda dengan sebulan. 

Lantas berapa denda pajak motor telat 1 hari? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Denda Pajak Motor 

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama motor, penting untuk memahami besaran denda pajak jika terlambat membayarnya. Keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak diinginkan. Berikut ini rincian besaran denda pajak motor jika terlambat dalam membayarnya:

1. Denda Pajak Motor Telat 1 Hari

Jika Anda telat membayar pajak motor selama satu hari, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari biaya pajak yang seharusnya Anda bayar. 

Sebagai contoh, jika biaya pajak motor Anda sekitar 100 ribu rupiah, maka total denda yang harus Anda bayarkan saat proses pembayaran adalah 125 ribu rupiah.

2. Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan

Penghitungan denda pajak jika Anda telat hingga satu bulan akan sama dengan denda untuk keterlambatan satu hari. Tidak ada perubahan signifikan dalam hal ini.

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Namun, jika keterlambatan pembayaran pajak motor Anda mencapai satu tahun, denda yang harus Anda bayarkan akan lebih besar daripada keterlambatan satu hari atau satu bulan. Perhitungannya akan melibatkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang berbeda dari denda pajak motor yang telat 3 tahun. 

Rumus Hitung Denda

Untuk menghitung denda pajak motor telat 1 tahun, Anda dapat menggunakan rumus: 100.000.000 x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ. Hasilnya adalah 157 ribu rupiah jika Anda telat membayar pajak dalam satu tahun.

Cara Cek Denda Pajak Motor

Untuk memastikan besaran denda pajak motor Anda, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara, baik secara online maupun menggunakan SMS. Jika Anda tidak memiliki akses internet atau pulsa, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat (E-Samsat) dan mengisi kolom yang disediakan dengan nomor polisi dan NIK Anda. Informasi tentang besaran tagihan akan segera muncul.

Alternatif lain adalah dengan menggunakan SMS. Misalnya, jika Anda berada di Jawa Timur, Anda dapat mengetik JATIM (Nomor Polisi) lalu kirimkan ke 7070. Cara ini juga cukup mudah dan cepat.

Itulah penjelasan denda pajak motor telat 1 hari. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement