sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
07/06/2022 16:06 WIB
Apakah Anda mengetahui syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022? Layanan perpanjang SIM Online memang menjadi solusi yang cukup membantu
Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)
Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)

Biaya Perpanjang SIM Online 2022

Untuk biaya perpanjang SIM Online 2022 sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM di luar biaya administrasi lainnya:

  • Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C I sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C II sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000


Itulah beberapa informasi mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022 yang perlu Anda ketahui saat akan melakukan perpanjangan SIM secara online.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement