Biaya Perpanjang SIM Online 2022
Untuk biaya perpanjang SIM Online 2022 sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM di luar biaya administrasi lainnya:
- Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM C I sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM C II sebesar Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000
- Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000
- Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000
Itulah beberapa informasi mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022 yang perlu Anda ketahui saat akan melakukan perpanjangan SIM secara online.