sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
07/06/2022 16:06 WIB
Apakah Anda mengetahui syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022? Layanan perpanjang SIM Online memang menjadi solusi yang cukup membantu
Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)
Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online 2022 yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah Anda mengetahui syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022? Layanan perpanjang SIM Online memang menjadi solusi yang cukup membantu.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah sebuah surat atau dokumen yang dibutuhkan oleh seseorang untuk diperbolehkan mengendarai suatu kendaraan bermotor. SIM perlu diperpanjang masa berlakunya setelah kurun waktu lima tahun dari tanggal terbitnya.

Saat ini, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi. Berikut adalah syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022 yang perlu Anda ketahui.

Syarat Perpanjang SIM Online 2022

Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background warna biru, resolusi 480x640
  • Melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi ePsi

Hasil tes kesehatan dan psikologi tersebut akan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM Online 2022

Ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan ketika akan melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan melengkapi informasi yang dibutuhkan
  • Di halaman utama, pilih menu SIM dan klik Perpanjangan SIM
  • Tersedia dua jenis perpanjangan SIM, yaitu SIM A dan C. Anda dipersilahkan untuk memilih salah satu jenis SIM yang akan diperpanjang. 
  • Isikan data yang diperlukan, pastikan syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan terlebih dahulu
  • Setelah persyaratan telah dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan untuk memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas untuk penerbitan SIM
  • Lalu, pemohon akan diarahkan untuk memilih metode pengiriman, apakah akan diambil sendiri, menggunakan wakil dengan surat kuasa, atau dikirimkan langsung ke rumah
  • Setelah selesai, Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah uang untuk pembayaran PNBP, lakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan
  • Jika sudah dibayarkan, Anda bisa menunggu hingga SIM baru selesai diterbitkan.

Biaya Perpanjang SIM Online 2022

Untuk biaya perpanjang SIM Online 2022 sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM di luar biaya administrasi lainnya:

  • Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C I sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C II sebesar Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000
  • Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000


Itulah beberapa informasi mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM Online 2022 yang perlu Anda ketahui saat akan melakukan perpanjangan SIM secara online.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement