sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Segini Besaran Iuran Terbarunya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
20/11/2024 12:46 WIB
BPJS Kelas 1 bayar berapa? Sebagian masyarakat ada yang masih bingung mengenai ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya. 
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Segini Besaran Iuran Terbarunya. (Foto: MNC Media)
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Segini Besaran Iuran Terbarunya. (Foto: MNC Media)

Kedua, besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU dengan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja (peserta mandiri), dikenakan besaran iuran dengan ketentuan sebagai berikut. 

1. Kelas 1

Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement