2. Kelas 2
Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Kelas 3
Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, besaran iuran peserta kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 jadi hanya membayar sebesar Rp35.000.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Itulah penjelasan besaran iuran BPJS Kelas 1 bayar berapa dan ketentuan lainnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!