sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Non-aktif karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
18/09/2023 06:39 WIB
Beberapa peserta mungkin mengalami status BPJS non-aktif karena premi yang belum dibayarkan. 
BPJS Non-aktif karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya (Foto: MNC Media)
BPJS Non-aktif karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Beberapa peserta mungkin mengalami status BPJS non-aktif karena premi yang belum dibayarkan. 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Semua warga negara Indonesia, baik yang bekerja maupun yang tidak, dapat mendaftarkan diri mereka ke BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. 

BPJS Non-aktif karena Premi

Salah satu hal yang perlu diingat adalah pentingnya membayar premi BPJS Kesehatan secara rutin. Kewajiban membayar premi atau iuran tersebut tentu sangat penting, mengingat status peserta akan menjadi non-aktif jika tidak melakukan pembayaran. 

BPJS bisa menjadi non-aktif jika premi tidak dibayarkan oleh peserta. Besaran premi tersebut tergantung dari kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan Anda, maka tunggakan pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu. Nah, berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS non-aktif yang bisa Anda lakukan:

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Para peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran tunggakan melalui JKN Mobile yang bisa diunduh lewat Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store maupun App Store.
  • Masuk dengan menggunakan akun Mobile JKN yang sudah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  • Pada halaman utama, pilih opsi Menu Lainnya.
  • Lalu, pilih menu Pendaftaran Auto Debit. Nantinya, pembayaran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan rekening bank yang telah didaftarkan. 
  • Pilih menu Pindah Kanal Auto Debit.
  • Ketuk pada tombol Saya Setuju. 
  • Kemudian, tentukan opsi pembayaran auto debit yang ingin digunakan. 
  • Tidak lupa, centang atau ketuk pada kolom Saya Setuju, lalu pilih Selanjutnya. 
  • Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor ponsel, lalu klik Daftar Auto Debit.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Masukkan kode captcha untuk keperluan verifikasi.
  • Pendaftaran selesai. Pembayaran akan diproses secara otomatis tiap bulannya melalui sistem auto debit.

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Selain melalui Mobile JKN, peserta bisa mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan melalui nomor 0811-8750-400.
  • Tulis pesan dengan kata "Halo Chika".
  • Anda akan mendapatkan balasan pesan informasi tentang layanan yang tersedia.
  • Ketik angka "6" untuk mengakses Layanan Pandawa.
  • Balas pesan dengan menyebutkan provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta Anda.
  • Tunggu Layanan Pandawa mengirimkan kontak baru.
  • Kirim pesan ke kontak baru tersebut, dengan mengetik "Pandawa".
  • Isilah formulir yang disediakan dan tekan "Berikutnya".
  • Pilih opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
  • Tekan tombol "Kirim".
  • Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP Anda.
  • Pilih nomor kepesertaan yang Anda inginkan.
  • Sertakan dokumen yang diperlukan seperti foto Anda dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening.
  • Tekan "Selesai" untuk mengirimkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi formulir yang diberikan.
  • Lanjutkan dengan menekan "Berikutnya".
  • Pilih jenis transaksi yang sesuai, isikan data faskes, lalu tekan "Berikutnya".
  • Setujui informasi mengenai pengaktifan kembali kartu BPJS dengan mencentang kotak "Setuju".
  • Kirim pesan "Selesai" melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Balas pesan sesuai dengan jenis kelas kepesertaan yang Anda pilih.
  • Pastikan untuk melunasi iuran BPJS yang masih tertunggak.

Itulah beberapa informasi mengenai BPJS non-aktif karena premi yang bisa diaktifkan kembali melalui beberapa cara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement