IDXChannel—Cara bayar tagihan listrik yang terlambat sama dengan pembayaran listrik pada umumnya. Namun terlambat membayar tagihan listrik akan dikenai denda untuk menggantikan biaya keterlambatan.
Pelanggan listrik pascabayar (non token) harus membayar listrik sesuai batas akhir atau jatuh tempo tagihan listrik, yakni setiap tanggal 20 tiap bulan. Pembayaran melebihi tanggal 20, akan dikenakan denda.
Terlambat membayar listrik selama satu bulan (30 hari) akan terkena pemutusan listrik sementara sampai pelanggan melunasi tagihan berikut dendanya. Terlambat membayar dua bulan akan dikenakan denda dan pemutusan listrik dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
Sementara jika pelanggan terlambat membayar selama tiga bulan, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemutusan listrik permanen. Selain itu PLN akan mencoret nama pelanggan dari daftar.
Berapakah denda keterlambatan pembayaran listrik? Berikut daftarnya
- Daya 450 VA Rp3.000/bulan
- Daya 900 VA Rp3.000/bulan
- Daya 1.300 VA Rp5.000/bulan
- Daya 2.200 VA Rp10.000/bulan
- Daya 3.500-5.500 VA Rp50.000/bulan
- Daya 6.600-14.000 VA 3% dari tagihan (minimal Rp75.000/bulan)
- Daya di atas 14.000 VA 3% dari tagihan (minimal Rp100.000/bulan)
Setelah Anda mengetahui besaran denda keterlambatan pembayaran listrik per bulan tergantung batas daya yang terpasang di rumah Anda, berikut ini adalah cara membayar tagihan listrik lewat PLN Mobile:
- Instal aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi
- Pilih ‘Token’ dan ‘Pembayaran’ pada menu utama
- Masukkan nomor ID pelanggan listrik
- Aplikasi akan menampilkan daftar tagihan, klik ‘Pilih Tagihan’
- Klik ‘Lanjutkan Pembayaran’
- Pilih metode pembayaran
- Klik ‘Bayar’
- Selesaikan pembayaran sebelum batas waktu habis
- Anda dapat melihat riwayat transaksi pembayaran di ‘Lihat Transaksi Saya’
Anda akan mendapatkan notifikasi berupa invoice pembayaran tagihan. Itulah tata cara bayar tagihan listrik yang terlambat berikut besaran dendanya. (NKK)