sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online, via JKN Mobile dan WhatsApp CHIKA

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/07/2024 14:13 WIB
Denda dikenakan pada peserta yang menggunakan kartunya untuk rawat inap tingkat lanjut dalam kurun 45 hari setelah melunasi tunggakan iurannya.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online, via JKN Mobile dan WhatsApp CHIKA. (Foto: MNC Media)
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online, via JKN Mobile dan WhatsApp CHIKA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara cek denda BPJS Kesehatan dengan mudah. Pengecekan denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile, saluran WhatsApp CHIKA, ataupun aplikasi e-commerce tempat pembayaran iuran

Aturan tentang denda BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda. 

Namun kepesertaannya akan dihentikan sementara sampai tagihannya dilunasi, terhitung sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.  Ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta penerima upah. 

Kemudian jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali peserta menggunakan kartu BPJS Kesehatannya untuk memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjut, maka peserta akan dikenakan denda. 

Artinya, jika peserta menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya (melunasi tunggakan iuran) dan memakai kartunya untuk layanan rawat inap dalam kurun 45 hari, maka peserta akan dikenakan denda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement