sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara dan Syarat Membuat NPWP 2023 secara Online Melalui Website Resmi

Milenomic editor Aiq Haidar
16/01/2023 13:26 WIB
Informasi mengenai cara dan syarat membuat NPWP 2023 bisa Anda ketahui pada pembahasan berikut ini. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting.
Cara dan Syarat Membuat NPWP 2023 secara Online Melalui Website Resmi (Foto: MNC Media)
Cara dan Syarat Membuat NPWP 2023 secara Online Melalui Website Resmi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi mengenai cara dan syarat membuat NPWP 2023 bisa Anda ketahui pada pembahasan berikut ini. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh seseorang yang telah berpenghasilan.

Dokumen tersebut juga biasa diperlukan saat Anda melamar kerja. Sebagai kelengkapan administrasi maka NPWP sangat penting dibutuhkan. Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum memiliki NPWP disarankan untuk segera membuatnya.

Nah, berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun dari berbagai sumber mengenai cara dan syarat membuat NPWP 2023. Silahkan simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Membuat NPWP 2023 via Online

Sebelum Anda melangkah ke cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pastikan Anda telah menyiapkan segala persyaratan yang ada. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  • Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Siapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK).

Cara Membuat NPWP 2023 via Online

Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya Anda tinggal membuat atau mendaftarkan akun melalui website Dirjen Pajak. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Langkah pertama, silahkan masuk ke laman website ereg.pajak.go.id/.
  • Kemudian  klik opsi menu Daftar.
  • Silahkan masukkan alamat email aktif dan tulis captcha.
  • Lalu klik opsi daftar.
  • Nantinya ada pemberitahuan sukses.
  • Anda akan dialihkan ke link yang ada di email untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Berikutnya klik link verifikasi dari email.
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
  • Selanjutnya silahkan tulis data-data yang diminta sesuai instruksi.
  • Jangan lupa pilih jenis pajak untuk orang pribadi.
  • Kemudian klik menu daftar di bagian bawah, jika data sudah diisi semua.
  • Selamat Anda telah sukses dengan pendaftaran tahap dua.
  • Nantinya Anda akan diarahkan ke link yang dikirim Dirjen Pajak ke email.
  • Berikutnya Anda diminta untuk aktivasi akun.
  • Selain itu Anda diminta untuk login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif.
  • Selesai, proses berhasil.

Sebagai informasi tambahan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan kebutuhan Anda saat membuat NPWP. Adapun diantaranya seperti kebutuhan untuk melamar kerja dan untuk keperluan pribadi.

Demikianlah beberapa cara yang bisa diketahui saat membuat NPWP 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement