sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 14:00 WIB
Bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Artikel ini akan menjelaskan kebenarannya, hingga tata caranya. 
Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Artikel ini akan menjelaskan kebenarannya, hingga tata caranya. 

Di era digital seperti sekarang, kebutuhan untuk mendapatkan dokumen KTP tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan semakin meningkat. 

Untuk menjawab kebutuhan ini, kini tersedia layanan pembuatan KTP secara online melalui WhatsApp, yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dengan cepat dan praktis.

Lantas bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Membuat KTP Online Lewat WA

Kami mencatat ada 5 langkah cara membuat KTP online lewat WA. Berikut caranya:

1. Pastikan Nomor WhatsApp Terdaftar

Pertama, pastikan Anda menggunakan nomor WhatsApp yang sudah terhubung dengan nomor ponsel yang terdaftar dalam KTP lama Anda. Selanjutnya, tambahkan nomor resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diberikan oleh pihak kantor kependudukan saat pendaftaran.

2. Ajukan Permohonan via WhatsApp

Setelah menambahkan nomor resmi tersebut, kirimkan pesan ke Disdukcapil melalui WhatsApp untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP secara online. Pastikan data yang Anda berikan lengkap dan akurat guna mempercepat proses verifikasi.

3. Dapatkan Nomor Registrasi

Setelah data diverifikasi oleh petugas, Anda akan menerima nomor registrasi yang penting untuk disimpan. Nomor ini diperlukan untuk melanjutkan proses pembuatan KTP.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Dengan nomor registrasi tersebut, unggah foto dan dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah, melalui WhatsApp. Pastikan kualitas foto dan dokumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

5. Proses Pembuatan KTP

Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa KTP baru Anda telah selesai. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui pos atau diambil langsung di kantor Disdukcapil setempat.

Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)

Keuntungan Membuat KTP Online Lewat WhatsApp

Efisien dalam Waktu dan Tenaga: Proses pembuatan KTP secara online ini menghemat waktu dan tenaga, karena Anda tidak perlu lagi datang ke kantor kependudukan.

1. Mudah dan Praktis

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pembuatan KTP secara online lewat WhatsApp menjadi sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja.

2. Fleksibel

Proses ini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, asalkan Anda memiliki koneksi internet yang memadai.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Kesesuaian Nomor WhatsApp

Pastikan nomor WhatsApp yang digunakan sesuai dengan nomor ponsel yang terdaftar di KTP lama Anda.

2. Kualitas Dokumen

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

3. Patuhi Prosedur

Mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Disdukcapil sangat penting untuk memastikan proses pembuatan KTP berjalan lancar.

Mengurus pembuatan KTP kini semakin mudah dengan layanan online lewat WhatsApp. Selain menghemat waktu dan tenaga, proses ini juga praktis dilakukan dari mana saja. Namun, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diminta agar proses pembuatan KTP dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Itulah penjelasan cara membuat KTP online lewat WA. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement