IDXChannel – Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat pada dasarnya cukup mudah dilakukan. Namun, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syaratnya.
Mengurus sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang Anda miliki. Dengan sertifikat, Anda memiliki hak atas tanah tersebut dan dapat terhindar dari sengketa tanah di kemudian hari.
Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan kepastian hukum atas tanah Anda sehingga tanah Anda terlindungi dan diakui oleh negara. Tanah yang bersertifikat juga cenderung lebih mudah dijual, diwariskan, maupun digunakan untuk berbagai keperluan.
Lantas, bagaimana cara mengurus tanah yang belum bersertifikat? IDXChannel merangkum langkah mudahnya yang bisa Anda lakukan sebagai berikut.
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Kepemilikan tanah haruslah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti yang sah secara hukum. Jika tanah Anda belum bersertifikat, Anda bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Berikut beberapa dokumen persyaratan mengurus sertifikat tanah.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) jika ada.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Identitas diri berupa KTP dan KK.
- Akta jual beli tanah jika belum ada sertifikat.
- Fotokopi girik tanah yang dimiliki.
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Setelah dokumen persyaratan siap, Anda bisa mendatangi kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah Anda.
- Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah tanah Anda berada.
- Minta formulir pendaftaran.
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah. Anda bisa menyerahkan Surat Ukur Tanah, lalu tunggu hingga surat keputusan dikeluarkan. Adapun lama waktu penerbitan ini kurang lebih 6 bulan sampai 1 tahun.
Nah, itulah cara mengurus tanah yang belum bersertifikat yang bisa Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa dalam proses pengurusannya, Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah Anda terbit.