IDXChannel – Cara pindah KK online cukup mudah untuk dilakukan. Jika Anda baru saja memulai rumah tangga, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus pindah Kartu Keluarga (KK). Ketika Anda berpindah tempat dengan jangka waktu yang cukup lama, maka Anda dihimbau untuk mengurus pindah domisili.
Adapun dalam surat pindah domisili, maka Anda juga akan mengubah data kependudukan, salah satunya surat pindah KK (Kartu Keluarga). Kini, pemerintah menyediakan cara pindah KK online dengan cepat dan mudah, serta persyaratan yang diperlukan.
Lantas, bagaimana cara pindah KK online? Intip penjelasannya dibawah ini.
Simak Cara Pindah KK Online
Pada umumnya, cara pindah KK online alurnya sama dengan cara Anda mengurus pindah KK secara offline. Dimulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga Disdukcapil tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil.
Namun, sebelum Anda mengetahui bagaimana cara pindah KK online, Anda juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus pindah KK secara online.
Syarat Pindah KK Online
Berikut syarat pindah KK yang dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Sebagai tambahan informasi, Anda perlu mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen diatas setidaknya 5 lembar. Sebagai arsip pribadi, dan apabila pihak pemerintah desa atau kecamatan meminta copy dokumen yang mereka butuhkan.