IDXChannel—Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing untuk tahun depan. Hari ini (24/12/2025) adalah batas akhir penetapan UMP 2026.
Penetapan UMP 2026 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang Pengupahan, dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional, inflasi, juga kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Formula kenaikan upah minimum berdasarkan peraturan tersebut adalah ‘inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)’, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 sesuai ketetapan Kementerian Keuangan.
Alfa adalah indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terjadap perekonomian di tingkat provinsi, baik di kabupaten/kota. Variabel Alfa ini akan membuat besaran kenaikan upah di tiap daerah tidak seragam, melainkan sesuai kondisi perekonomiannya masing-masing.
Berikut ini adalah daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan oleh sejumlah Pemprov di Indonesia:
- Sumatera Utara Rp3,22 juta (+7,9 persen)
- Sumatera Barat Rp3,94 juta (+7,1 persen)
- Riau Rp3,78 juta (+7,74 persen)
- Kepulauan Riau Rp3,87 (+7,06 persen)
- Jambi Rp3,47 juta (+7,33 persen)
- Lampung Rp3,04 juta (+5,35 persen)
- Bangka Belitung Rp4,03 juta (+4,05 persen)
- Sumatera Selatan Rp3,94 juta (+7,1 persen)
- DKI Jakarta Rp5,73 juta (+6,17 persen)
- Jawa Barat Rp2,31 juta (+0,7 persen)
- Banten Rp3,1 juta (+6,74 persen)
- Jawa Tengah Rp2,32 juta (+7,28 persen)
- D.I. Yogyakarta Rp2,41 juta (+6,78 persen)
- Jawa Timur Rp2,44 juta (+6,1 persen)
- Kalimantan Timur Rp3,68 juta (+5,12 persen)
- Kalimantan Tengah Rp3,68 juta (+6,12 persen)
- Kalimantan Selatan Rp3,72 juta (+6,54 persen/masih berupa usulan)
- Kalimantan Barat Rp3,05 juta (+6,12 persen)
- Kalimantan Utara belum tersedia
- Sulawesi Utara Rp4 juta (+6,01 persen)
- Sulawesi Tengah Rp3,17 juta (+9,08 persen)
- Sulawesi Barat Rp3,31 juta (+6,8 persen)
- Sulawesi Tenggara Rp3,3 juta (+7,58 persen)
- Sulawesi Selatan Rp3,92 juta (+7,21 persen)
- Bali Rp3,2 juta (+7,04 persen)
- NTT Rp2,45 juta (+5,45 persen)
- NTB Rp2,67 (+2,72 persen)
- Gorontalo Rp3,4 juta (+5,7 persen)
- Maluku Rp3,33 juta (+6,1 persen)
- Maluku Utara Rp3,55 juta (+4,25 persen/baru usulan)
- Papua Barat Rp3,84 juta (+6,25 persen)
- Papua Barat Daya Rp3,76 juta (+4,2 persen)
- Papua Rp4,43 juta (+3,51 persen)
Sejumlah pemerintah provinsi belum menetapkan besaran UMP. Salah satunya Pemprov Aceh yang saat ini masih memilih untuk fokus menangani masyarakat setempat yang terdampak bencana banjir bandang.
Dari daftar di atas, provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi adalah Jakarta dengan nilai Rp5,73 juta per bulan. Namun besaran upah Jakarta masih bisa dikalahkan oleh upah mininum tingkat kota dan kabupaten.
Apalagi Jawa Barat memiliki banyak kawasan industri, terutama di Bekasi dan Karawang. Tahun ini, besaran UMK Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang mengalahkan nilai UMP Jakarta, yakni masing-masing Rp5,69 juta dan Rp5,59 juta.
Sedangkan UMP Jakarta tahun ini adalah Rp5,39 juta per bulan. Jadi tidak menutup kemungkinan besaran UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat akan mengalahkan nilai UMP Jakarta untuk tahun depan.
Itulah informasi singkat tentang daftar UMP 2026.
(Nadya Kurnia)