sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/10/2024 12:05 WIB
Gaji guru honorer untuk sekolah swasta umumnya mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah. (Foto: MNC Media)
Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji guru honorer Madrasah Aliyah (MA)? Besaran gaji guru honorer untuk sekolah madrasah bisa berbeda-beda di tiap kota dan kabupaten, juga jenis sekolahnya sendiri (swasta atau negeri). 

Madrasah Aliyah merupakan jenjang pendidikan menengah, pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Jenjang Madrasah Aliyan dalam pendidikan formal di Indonesia setara dengan Sekolah Menengah Atas.

Dua jenjang pendidikan di bawah MA adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan Sekolah Dasar. 

Gaji guru berulang kali menjadi topik pembicaraan yang hangat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji guru honorer terbilang memprihatinkan. Beberapa di antaranya bahwa menerima gaji dengan nilai yang tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. 

Guru honorer menerima gaji yang lebih rendah dibanding gaji guru PNS. Guru yang telah berstatus PNS menerima gaji dengan jumlah yang sama secara nasional, sesuai dengan tingkatan dan kelasnya. 

Sebagai contoh, sesuai Peraturan MenpanRB No. 16/2009 Pasal 12, jabatan Guru Pertama Penata Muda dengan golongan III/a berpeluang mendapat gaji sebesar Rp2,78 juta sampai dengan Rp4,57 juta per bulan.

Rentang gaji ini meningkat seiring tingkatan jabatan dan kelasnya. Selain menerima gaji, guru PNS juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan lain yang telah diatur dalam Permendikbukristek. 

Lalu berapa gaji guru honorer Madrasah Aliyah? Melansir Glints (14/10), pekerjaan pengajar honorarium terbagi menjadi dua, yakni honorer dari luar satuan kerja penyelenggara dan honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara. 

Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 yang mengatur besaran gaji tenaga honorer untuk beragam jenis pekerjaan, termasuk guru, mengatur besaran gaji guru dari luar satuan kerja adalah Rp300.000, sementara gaji guru honorer dari dalam satuan kerja adalah Rp200.000 per bulan. 

Selain itu ada honor juga untuk tambahan tugas yang dilakukan guru honorer, misalnya menjadi pengawas ujian Rp240.000 sampai dengan Rp270.000, dan penyusun bahan ujian Rp150.000 sampai dengan Rp190.000 per pelajaran.

Sementara gaji guru honorer untuk sekolah swasta umumnya mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, yakni tidak boleh kurang dari upah minimum daerahnya masing-masing. 

Namun dalam praktiknya, tentu saja masih banyak guru honorer yang digaji di bawah UMR. Masih banyak institusi pendidikan swasta yang membayar gaji gurunya dengan upah yang tidak layak. 

Pada kota-kota besar, guru honorer MA berpeluang menerima gaji antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Sementara di daerah, guru honorer MA menerima gaji di bawah Rp1 juta, biasanya besarannya dimulai dari ratusan ribu rupiah. 

Itulah informasi singkat tentang kisaran gaji guru honorer Madrasah Aliyah. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement