Meski demikian, bukan berarti Anda tidak bisa menggadaikan sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain. Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri seperti berikut ini.
1. Ajukan Balik Nama Sertifikat Rumah
Mayoritas bank memang tidak bisa menerima jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain. Hal ini lantaran bank tidak ingin menanggung risiko bisa terjadi di kemudian hari jika nasabah tidak mampu melunasi utangnya.
Oleh karena itu, jika rumah tersebut memang sudah menjadi milik Anda, sebaiknya Anda mengajukan balik nama melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mengurus sendiri ke badan pertanahan setempat dengan membawa surat pengantar dari PPAT. Meski prosesnya cukup panjang dan memerlukan sejumlah biaya, namun cara ini lebih aman dan bisa membantu Anda terhindar dari masalah di kemudian hari.
2. Membuat Surat Kuasa
Beberapa lembaga penyedia pinjaman masih bisa memproses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. Meski begitu, Anda biasanya akan diminta untuk membuat surat kuasa yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut memang benar-benar milik Anda meski belum melakukan balik nama. milikmu.
Selain itu, Anda juga biasanya akan diminta untuk melampirkan akta jual beli (AJB) sebagai bukti jual beli rumah yang sudah Anda lakukan dan menyatakan bahwa Anda benar-benar pemilik dari rumah tersebut.