IDXChannel – Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa dilakukan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh banyak orang.
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang bisa dilakukan. Beberapa lembaga penyedia pinjaman seperti bank maupun Pegadaian umumnya akan mensyaratkan sertifikat yang dijaminkan haruslah atas nama sendiri.
Lalu, bagaimana jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? Apakah bisa dilakukan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Pada dasarnya, gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri kerap sulit untuk dilakukan. Sebab biasanya, lembaga penyedia pinjaman akan melakukan verifikasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti rumah berada dalam sengketa dan lain sebagainya.
Jika sertifikat rumah tersebut tidak atas nama Anda atau entitas yang Anda wakili, maka biasanya Anda tidak akan dapat menggadaikannya. Pemilik sah sertifikat tersebut yang memiliki hak atas properti tersebut harus memberikan persetujuan atau memberi kuasa kepada Anda untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.