sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gadai Sertifikat Rumah Bukan atas Nama Sendiri, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/09/2023 14:46 WIB
Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa dilakukan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh banyak orang. 
Gadai Sertifikat Rumah Bukan atas Nama Sendiri, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Gadai Sertifikat Rumah Bukan atas Nama Sendiri, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa dilakukan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh banyak orang. 

Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang bisa dilakukan. Beberapa lembaga penyedia pinjaman seperti bank maupun Pegadaian umumnya akan mensyaratkan sertifikat yang dijaminkan haruslah atas nama sendiri. 

Lalu, bagaimana jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? Apakah bisa dilakukan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Pada dasarnya, gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri kerap sulit untuk dilakukan. Sebab biasanya, lembaga penyedia pinjaman akan melakukan verifikasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti rumah berada dalam sengketa dan lain sebagainya. 

Jika sertifikat rumah tersebut tidak atas nama Anda atau entitas yang Anda wakili, maka biasanya Anda tidak akan dapat menggadaikannya. Pemilik sah sertifikat tersebut yang memiliki hak atas properti tersebut harus memberikan persetujuan atau memberi kuasa kepada Anda untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement