3. Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Anggota Keluarga
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain biasanya bisa dilakukan jika pemilik sertifikat masih memiliki hubungan keluarga secara vertikal atau berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), misalnya ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua dan menantu. Anda biasanya akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang dilegalisir oleh notaris, Surat pernyataan tersebut harus memuat keterangan bahwa pemilik rumah bersedia jika sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.
4. Pinjam Tangan
Jika memang berada dalam kondisi mendesak yang membutuhkan dana dalam waktu cepat, Anda bisa mencoba mengajukan pinjaman dengan bantuan orang yang namanya tertera dalam sertifikat rumah.
Sistem ini kerap disebut ‘pinjam tangan’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sistem pinjam tangan ini hanya bisa dilakukan jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebab, bukan hal yang mudah untuk mempercayakan nama kita digunakan untuk mengajukan pinjaman, apalagi dalam jumlah yang besar.
Itulah informasi mengenai gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman.