IDXChannel – Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa dilakukan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh banyak orang.
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang bisa dilakukan. Beberapa lembaga penyedia pinjaman seperti bank maupun Pegadaian umumnya akan mensyaratkan sertifikat yang dijaminkan haruslah atas nama sendiri.
Lalu, bagaimana jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? Apakah bisa dilakukan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Pada dasarnya, gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri kerap sulit untuk dilakukan. Sebab biasanya, lembaga penyedia pinjaman akan melakukan verifikasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti rumah berada dalam sengketa dan lain sebagainya.
Jika sertifikat rumah tersebut tidak atas nama Anda atau entitas yang Anda wakili, maka biasanya Anda tidak akan dapat menggadaikannya. Pemilik sah sertifikat tersebut yang memiliki hak atas properti tersebut harus memberikan persetujuan atau memberi kuasa kepada Anda untuk menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.
Meski demikian, bukan berarti Anda tidak bisa menggadaikan sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain. Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri seperti berikut ini.
1. Ajukan Balik Nama Sertifikat Rumah
Mayoritas bank memang tidak bisa menerima jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain. Hal ini lantaran bank tidak ingin menanggung risiko bisa terjadi di kemudian hari jika nasabah tidak mampu melunasi utangnya.
Oleh karena itu, jika rumah tersebut memang sudah menjadi milik Anda, sebaiknya Anda mengajukan balik nama melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mengurus sendiri ke badan pertanahan setempat dengan membawa surat pengantar dari PPAT. Meski prosesnya cukup panjang dan memerlukan sejumlah biaya, namun cara ini lebih aman dan bisa membantu Anda terhindar dari masalah di kemudian hari.
2. Membuat Surat Kuasa
Beberapa lembaga penyedia pinjaman masih bisa memproses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. Meski begitu, Anda biasanya akan diminta untuk membuat surat kuasa yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut memang benar-benar milik Anda meski belum melakukan balik nama. milikmu.
Selain itu, Anda juga biasanya akan diminta untuk melampirkan akta jual beli (AJB) sebagai bukti jual beli rumah yang sudah Anda lakukan dan menyatakan bahwa Anda benar-benar pemilik dari rumah tersebut.
3. Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Anggota Keluarga
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain biasanya bisa dilakukan jika pemilik sertifikat masih memiliki hubungan keluarga secara vertikal atau berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), misalnya ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua dan menantu. Anda biasanya akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang dilegalisir oleh notaris, Surat pernyataan tersebut harus memuat keterangan bahwa pemilik rumah bersedia jika sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.
4. Pinjam Tangan
Jika memang berada dalam kondisi mendesak yang membutuhkan dana dalam waktu cepat, Anda bisa mencoba mengajukan pinjaman dengan bantuan orang yang namanya tertera dalam sertifikat rumah.
Sistem ini kerap disebut ‘pinjam tangan’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sistem pinjam tangan ini hanya bisa dilakukan jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebab, bukan hal yang mudah untuk mempercayakan nama kita digunakan untuk mengajukan pinjaman, apalagi dalam jumlah yang besar.
Itulah informasi mengenai gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman.