sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 5 Upaya BPJS Kesehatan Mengantisipasi Tunggakan Peserta, Bagaimana Caranya?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
07/07/2022 15:24 WIB
Ada beberapa upaya BPJS Kesehatan mengantisipasi tunggakan peserta. Peserta yang menunggak memang menjadi tantangan terbesar BPJS Kesehatan
Inilah 5 Upaya BPJS Kesehatan Mengantisipasi Tunggakan Peserta, Bagaimana Caranya? (Foto: MNC Media)
Inilah 5 Upaya BPJS Kesehatan Mengantisipasi Tunggakan Peserta, Bagaimana Caranya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa upaya BPJS Kesehatan mengantisipasi tunggakan peserta. Peserta yang menunggak memang menjadi tantangan terbesar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah program yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negaranya untuk mempermudah dalam memperoleh fasilitas dan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki sejumlah iuran yang harus dibayarkan rutin setiap bulannya agar menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.

Upaya BPJS Kesehatan Mengantisipasi Tunggakan Peserta

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa peserta BPJS Kesehatan harus membayar sejumlah iuran/premi sesuai dengan kelas yang diambil. Kelas tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu Kelas I dengan premi Rp150 ribu/bulan, Kelas II dengan premi Rp100 ribu/bulan, dan Kelas III dengan premi Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7.000). 

Walaupun begitu, masih ada beberapa peserta yang menunggak pembayaran iuran tersebut. Nah, berikut adalah beberapa upaya BPJS Kesehatan mengantisipasi tunggakan peserta tersebut:

  1. Sistem Auto-Debit

Trik atau upaya pertama untuk mengatasi dan mengantisipasi peserta yang menunggak pembayaran adalah dengan fitur Auto-Debit. Sistem ini diterapkan kepada peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. 

Sistem Auto-Debit tersebut mengizinkan untuk memotong saldo dari peserta untuk keperluan pembayaran iuran rutin setiap bulannya secara otomatis. Dengan sistem ini, diharapkan para peserta tidak menunggak pembayaran dengan alasan lupa atau tidak ada waktu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tersebut.

  1. Program Saling Bantu

Cara kedua adalah dengan mengadakan program saling bantu. Program ini diberikan kepada para peserta BPJS kategori PBPU Mandiri kelas III yang kesulitan dan tidak mampu dalam melakukan pembayaran iuran.

Seiring berjalannya waktu, program ini sudah mencatatkan sebanyak 8.190 peserta yang menerima bantuan sepanjang 2021 lalu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement