sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Besaran Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPNPN di IKN

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
21/02/2023 10:23 WIB
Besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN menarik untuk dibahas. Pasalnya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema
Inilah Besaran Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPNPN di IKN. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Besaran Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPNPN di IKN. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN menarik untuk dibahas. Pasalnya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos dalam pengumuman pada Jumat, menuturkan, pelaksanaan seleksi terbuka ini dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN.

Lantas hal ini membuat masyarakat penasaran mengenai berapakah besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Pengertian PPNPN

Sebelum mengetahui tentang gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN. Sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian PPNPN ini. Secara harfiah, pengertian PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan, tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri. PPNPN ini sendiri meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN.

PPNPN adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Saat ini PPNPN menjadi salah satu jenis profesi yang banyak diincar oleh para pencari kerja. Namun sebelum Anda mencoba peruntungan di ranah kerja satu ini, penting bagi Anda untuk memahami lebih detail tentang PPNPN ini sendiri terlebih dulu.

Kategori PPNPN yang Ada di Instansi Pemerintahan

Masih dalam pembahasan mengenai gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN. Setelah mengetahui tentang pengertian PPNPN, berikut ini pembahasan mengenai kategori pekerjaan PPNPN yang ada di IKN. Otorita IKN membuka beberapa bidang yang dapat didaftar pada seleksi PPNPN kali ini, berikut ini daftarnya.

  1. Sekretariat
  2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja PPNPN

Masuk ke dalam topik utama kali ini tentang besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN. Sesuai dengan pengertian PPNPN yang mengacu pada pegawai non PNS, maka penghasilan pekerja ini mengikuti SBM atau Standar Biaya masukan yang berdasar pada PMK pada tahun 2016 lalu. Pada SBM tersebut dinyatakan kalau batas terendah bayaran PPNPN adalah Rp1.700.000.

Inilah Besaran Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPNPN di IKN. (FOTO : MNC MEDIA)

Namun gaji PPNPN ini bisa juga mengikuti UMR terendah di wilayah masing-masing. Tentu saja hal ini juga mengikuti kebijakan masing-masing instansi yang menjadi tempat bekerja PPNPN itu sendiri. Ada diantaranya yang memberikan gaji lebih. Tidak selalu Rp1,7 juta saja.

Mengenai tunjangan, salah satu yang didapat adalah BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur oleh Perpres No. 19 Tahun 2016 dimana potongan iuran kesehatan untuk PPNPN adalah 2% dari penerimaan PFK. Jadi kalau penghasilan seorang PPNPN mencapai maksimal Rp8 juta, potongannya adalah sekitar Rp160.000.

Kemudian, terkait dengan masa kerja PPNPN, setelah mencari ke berbagai sumber sampai dengan artikel ini dibuat, belum diketahui berapa lama masa kerja PPNPN.

Demikian informasi mengenai topik pembahasan besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement