Namun, denda baru akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari setelah status aktif.
Aturan ini diatur dalam Pasal 22 Ayat 5 yang menyatakan:
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."

Inilah Cara Menghilangkan Denda Rawat Inap BPJS yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Berikut ketentuan besaran denda:
1. Persentase Denda
Sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
2. Perhitungan Denda
Dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
3. Batas Maksimal Denda
Jumlah denda tidak boleh melebihi Rp30 juta.
Simulasi dan Batas Tunggakan Iuran
Peserta tidak perlu khawatir dengan tunggakan yang lebih dari dua tahun, karena maksimal tunggakan yang dihitung adalah 24 bulan (dua tahun).
Selain itu, bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan untuk melunasi tunggakan dengan pembayaran maksimal 12 kali angsuran melalui aplikasi Mobile JKN.