Denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan pada situasi tertentu, terutama saat peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Meski denda tidak bisa dihapus, peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program cicilan untuk meringankan pembayaran.
Itulah penjelasan cara menghilangkan denda rawat inap BPJS yang diketahui tidak bisa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)