IDXChannel - Bagaimana cara menghilangkan denda rawat inap BPJS? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Sayangnya, berdasarkan aturan yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus dan tetap menjadi kewajiban peserta yang dikenakan sanksi.
Namun, penting untuk diketahui bahwa denda ini tidak dikenakan kepada peserta yang hanya terlambat membayar iuran bulanan atau menunggak. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, keterlambatan pembayaran iuran hanya akan mengakibatkan pemberhentian sementara status kepesertaan.
Tapi bila telah membayar tagihan, bagaimana cara menghilangkan denda rawat inap BPJS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Menghilangkan Denda Rawat Inap BPJS
Seperti dijelaskan di atas menghilangkan denda rawat inap BPJS jelas tidak bisa. Namun, apabila peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.