IDXChannel - Cara, syarat, dan biaya mendirikan PT dapat diketahui pada ulasan berikut ini. Langkah ini perlu Anda pahami sebelum mendirikan badan usaha seperti PT.
Hal tersebut sangat penting agar legalitas perusahaan yang Anda bangun jelas secara hukum. Ada dua jenis badan usaha yang biasa dipakai, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Kali ini kami menyajikan ulasan mengenai cara, syarat dan biaya untuk mendirikan PT. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Adapun langkah-langkah yang perlu Anda terapkan saat ingin mendirikan PT. Simak cara dibawah ini:
- Pengajuan Nama Perseroan.
- Membuat akta pendirian PT.
- Lalu membuat SKDP atau Surat keterangan domisili perusahaan.
- Jika sudah, lakukan pembuatan NPWP perusahaan.
- Berikutnya buat anggaran dasar perseroan.
- Ajukan SIUP kepada lembaga terkait.
- Lalu ajukan tanda daftar perusahaan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
- Buat berita acara negara Republik Indonesia (BNRI)
- Selesai, perusahaan resmi berbadan usaha PT.
Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Pastikan sebelum Anda mendirikan PT syarat-syarat yang telah ditentukan sudah terpenuhi. Perhatikan syarat dibawah ini:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa.
- Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk para pendirinya dan para pengurus perusahaan.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga pimpinan atau pendiri PT.
- Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap nama PT, yang mana pemakaian PT tidak boleh sama atau memiliki kemiripan yang identik dengan nama PT yang sudah ada.
- Usahakan nama PT mencerminkan kegiatan pada bidang usaha Anda.
- Pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Biaya Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Saat mendirikan PT maka akan ada modal atau biaya yang perlu dikeluarkan dalam hal ini biaya mendirikan PT bermacam-macam. Berikut biaya-biaya atau modal yang perlu Anda ketahui:
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan Modal dasar minimal Rp50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 ribu, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Demikianlah ulasan mengenai cara, syarat, dan biaya saat mendirikan PT. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.