sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Milenomic editor Dian Harir
09/01/2023 17:38 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan tanpa harus repot. Bahkan persyaratan yang dibutuhkan juga cukup mudah.
Intip 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan tanpa harus repot. Bahkan persyaratan yang dibutuhkan juga cukup mudah.

BPJS Kesehatan memfasilitasi peserta untuk menonaktifkan status kepesertaannya secara online dan offline. Mengingat proses menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehataan penting bagi peserta yang meninggal dunia, dimutasi, hingga status kepesertaan yang sudah kedaluwarsa. 

Adapun persyaratan menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima bantuan dan mandiri, yaitu melampirkan beberapa dokumen seperti, Kartu Keluarga (KK),  Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak pembahasan berikut yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang dapat Anda lakukan, baik secara online maupun offline.

1. PANDAWA

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang pertama bisa melalui nomor PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp). Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Kirim chat ke nomor PANDAWA 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja antara pukul 08.00 sampai 15.00
  2. Format chat berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
  3. Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  4. Klik link tersebut, lalu isi data
  5. BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta melampirkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
  6. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
  7. Jika sudah selesai, maka proses penonaktifan telah sukses dilakukan. Apabila ada kelebihan bayar, maka BPJS Kesehatan akan menginformasikan kembali terkait hal tersebut.

Intip 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan. (FOTO : MNC MEDIA)

2. E-Dabu

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang kedua bisa melalui aplikasi E-Dabu Mobile. E-Dabu (Aplikasi Elektronik Badan Usaha) adalah aplikasi yang berada dibawah naungan BPJS Kesehatan yang berguna untuk memfasilitasi keperluan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, update data dan lain-lainnya. 

Adapun langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan via E-Dabu  sebagai berikut.

  1. Download Aplikasi E-Dabu di Smartphone Anda 
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Namun apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung masuk atau log in dengan memasukkan username dan password yang terdaftar
  3. Setelah log in, Klik Mutasi Peserta
  4. Lalu klik Data Peserta
  5. Kemudian, klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  6. Selanjutnya klik Nonaktifkan Peserta
  7. Apabila sudah sampai pada tahap ini, maka permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

3. Melalui Kantor Cabang 

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili. Sama seperti sebelumnya, Anda harus melengkapi persyaratan dokumen yang diminta terlebih dahulu, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal.

Adapun langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline sebagai berikut.

  1. Kunjungi  kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili
  2. Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
  3. Ungkapkan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
  4. Berikut syarat dokumen yang sudah disiapkan ke petugas
  5. Setelah itu, petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan
  6. Selesai.

Demikianlah informasi mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement