sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/05/2023 14:11 WIB
Biaya membuat SKCK online dan offline 2023 tidaklah mahal. Bahkan biayanya jauh lebih murah dari makan di warung padang sederhana.
Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang. (FOTO : MNC MEDIA)

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya SKCK di Kantor Polisi

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah biaya membuat SKCK online dan offline 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement