- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik menu “Form.Pendaftaran"
- Isi formulir data diri dengan lengkap
- Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
- Unggah foto
- Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
Intip Biaya Membuat SKCK Online dan Offline yang Lebih Murah dari Makan Padang. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Membuat SKCK Offline
Dilansir dari polri.go.id, cara, syarat dan biaya SKCK di kantor polisi sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan.
Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi
Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
