Adapun sebagaimana halnya koperasi pada umumnya, penetapan gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak diatur secara nasional, melainkan diserahkan kepada masing-masing koperasi melalui mekanisme demokratis sesuai prinsip koperasi. Gaji ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan keuangan koperasi serta kesepakatan bersama anggota. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.
Meski begitu, Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi resmi terkait nominal gaji yang untuk pengawas Koperasi Merah Putih dan pengurusnya. Dengan begitu, belum ada peraturan yang secara eksplisit menjabarkan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bernomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya.
- Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi.
- Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
- Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Bukan perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Itulah penjelasan mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang bisa Anda jadikan referensi.